APBN Terbatas, Proyek Strategis Dapat Dibiayai Dana Luar Negeri

Workhsop Pembiayaan Proyek Melalui Skema PHLN

Tangerang Selatan, Ditjen Aptika – Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) merupakan salah satu skema pembiayaan pada proyek-proyek strategis pemerintah. PHLN dilakukan demi menutupi beban anggaran yang makin defisit seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan.

“Dengan keterbatasan APBN, diperlukan perubahan paradigma yang menempatkan APBN sebagai last resource pendanaan pembangunan. Di sisi lain, Pemerintah juga proaktif dalam mengoptimalkan pendanaan yang ada dan mencari sumber pendanaan baru (innovative financing),” jelas Direktur Perencanaan dan Pengembangan Pendanaan Pembangunan Bappenas, Teni Widuriyanti, pada acara Workshop Pembiayaan Proyek Melalui Skema PHLN, di Hotel Aviary, Tangerang Selatan, Jumat (03/05/2019).

Gap antara penerimaan dan pengeluaran APBN (Grafik: Bappenas).

Kriteria, Karakteristik, dan Fokus PHLN

Kriteria penggunaan PHLN, yaitu kegiatan untuk mencapai salah satu atau lebih tujuan pembangunan nasional dalam rangka:

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk kegiatan guna pengembangan kerjasama pembangunan yang melibatkan pihak swasta, pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada BUMN, dan mendorong pembangunan di daerah;
  • Meningkatkan jangkauan akses dan kualitas pelayanan kepada masyarakat; dan
  • Pemerataan pembangunan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah.

Sedangkan PHLN itu sendiri memiliki karakteristik, sebagai berikut:

  • Penggunaan terbuka, bisa untuk berbagai jenis (program/proyek/studi/cap building dan lainnya);
  • Terms and Condition bervariasi, tergantung dari kebijakan dari negara yang menjadi partner;
  • Proses penyiapan panjang, dalam penyiapan PHLN ada proses penyiapan dokumen yang mendetail agar tidak terjadi masalah nantinya, harus memperhatikan berbagai aspek seperti timeline, requirement, dan guidelines;
  • Readiness Criteria ketat;
  • Kontrol/campur tangan donor;
  • Potensi cost overrun, (delay, variasi dan lainnya);
  • Governance dan safeguarding control ketat, agar tidak dikontrol oleh mitra pengembangnya.

Fokus proyek PHLN yaitu:

  • Dampak geopolitik/geostrategi terkait iklim investasi global (bagian dari strategi menarik investasi);
  • Komplementer terhadap proyek strategis nasional; serta
  • Skala besar dan jangka pengerjaan panjang.
Alur Perencanaan Pinjaman Luar Negeri (PP No.10/2011 & Peraturan Menteri PPN/Ka. Bappenas No.4/2011).

Namun Teni menyebutkan bahwa untuk menggunakan PHLN ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan. Prinsip penggunaan PHLN harus transparan, akuntabel, efisien, efektif, kehati-hatian, tanpa ikatan politik, tidak menganggu stabilitas keamanan negara, kesetaraan dalam pelaksanaan kerjasama, dan mengutamakan kepentingan nasional dalam semua aspek. (lry)

Galery Foto Workhsop Pembiayaan Proyek Melalui Skema PHLN

Kabag PPP menyampaikan pembukaan dalam acara Workhsop Pembiayaan Proyek Melalui Skema PHLN
Kabag PPP menyampaikan pembukaan dalam acara Workhsop Pembiayaan Proyek Melalui Skema PHLN
« of 8 »
Print Friendly, PDF & Email