Bogor, Ditjen Aptika – Monitoring Centre for Prevention (MCP) memberikan capaian program koordinasi dan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia di delapan area intervensi.
Area tersebut yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset.
Menurut Sugeng Basuki, Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah IV (Jabar, Banten, Kalbar), capaian area fokus PTSP di 542 pemerintahan kabupaten/kota pada tahun 2018 adalah sebesar 66%. Ini menunjukkan bahwa pada tahun 2018 pencegahan korupsi di area ini sudah menunjukkan perkembangan yang baik. Penggunaan aplikasi dalam pelayanan publik dan perizinan merupakan salah satu upaya dalam pemberantasan korupsi di area ini.
“Salah satu indikator MCP di area PTSP pada tahun 2019 adalah penggunaan aplikasi perizinan online yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). Hal ini sejalan dengan penggunaan siCANTIK sebagai aplikasi perizinan pemerintah terpadu yang digunakan secara nasional di Dinas DPMPTSP baik di provinsi, kabupaten maupun kota,” kata Sugeng saat acara pembukaan Bimbingan Teknis siCANTIK di Wisma Kominfo, Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/4/2019).
Selain berperan dalam penyediaan aplikasi di Smart Government (SPBE) dalam pemberantasan korupsi, Kementerian Kominfo juga berperan dalam penyediaan akses internet. Saat ini telah dibangun infrastruktur TIK, berupa jaringan internet Palapa Ring sebagai koneksi dalam penggunaan aplikasi pemerintahan yang terintegrasi, baik pelayanan publik maupun kegiatan internal.
“Selain itu juga disediakan akses satelit bagi daerah-daerah yang letak geografisnya sulit dijangkau. Dengan pemerataan akses internet di seluruh Indonesia diharapkan Smart Government dapat segera terwujud,” kata Plt. Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan, Bambang Dwi Anggono.
Ia juga menambahkan bahwa Smart Government merupakan hasil transformasi reformasi terhadap infrastruktur TIK, aplikasi, SDM dan kualitas layanan pemerintah. Indikatornya adalah tingginya jaminan tingkat layanan (service level agreement) pemerintah yang terwujud melalui:
- kelembagaan dan tata kelola yang kuat;
- penggunaan government cloud computing;
- penggunaan aplikasi umum untuk semua kementerian/lembaga/daerah;
- integrasi data, dan layanan antar sektoral;
- peningkatan kapasitas ASN dalam penguasaan TIK, serta;
- adanya perhatian terhadap kedaulatan dan keamanan informasi.
Senada dengan KPK dan Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri juga mengapresiasi penggunaan aplikasi dalam sistem pemerintahan, khususnya pelayanan publik. “Sesuai amanat Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 bahwa penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan daerah menggunakan pelayanan secara elektronik (PSE). Pelaksanaan PSE melalui PTSP elektronik dan daerah wajib menyelenggarakan sistem elektronik secara andal, aman dan bertanggungjawab,” kata Yudia Ramli, Kasubdit Fasilitasi Pelayanan Umum, Kementerian Dalam Negeri.
Secara kelembagaan, Ramli menyebutkan daerah perlu membentuk unit khusus yang disebut PTSP dengan nama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kualitas layanan yang diharapkan adalah pelayanan cepat, mudah, pasti terjangkau, transparan, bersih dan bebas korupsi.
Kualitas kinerja layanan PTSP dievaluasi melalui sistem e-monev PTSP daerah. Salah satu ukuran pemeringkatan kinerja PTSP daerah adalah melalui penggunaan siCANTIK dan integrasinya dengan Online Single Submission (OSS) sebagai portal perizinan berusaha nasional.
Bimbingan teknis siCANTIK yang berlangsung selama empat hari, 9-12 April 2019 ini diikuti oleh 21 kabupaten/kota di Indonesia. Sampai dengan Desember 2018 tercatat sebanyak 295 instansi telah menggunakan siCANTIK di unit PTSP daerah. (nza/cdp)