Jakarta, Ditjen Aptika – Semakin banyaknya perkara-perkara terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu dibarengi kesiapan penyidik di lingkungan kepolisian. Penanganan perkara meliputi penanganan barang bukti dan penerapan pasal-pasal dalam UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombespol Rizal Irawan menyampaikan kesempatan bimbingan teknis ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh jajaran penyidik Polda Kalimantan Selatan. “Diharapkan seluruh peserta dapat berperan aktif, silakan ajukan pertanyaan jika ada hal yang kurang jelas,” ujarnya saat membuka Bimbingan Teknis Pengaturan Ketentuan Tindak Pidana dalam UU ITE di Hotel Mercury Banjarmasin, Selasa (5/3/2019).
Albert Aruan dalam paparannya menyampaikan pengantar revisi UU Nomor 11 tahun 2008, antara lain penurunan ancaman hukuman pidana untuk Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 29, serta penegasan unsur mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya pada penjelasan Pasal 27 ayat (1).
Teguh Arifiyadi menjelaskan penerapan pasal ketentuan pidana dalam UU ITE. Sedangkan Syofian Kurniawan menjelaskan penanganan bukti elektronik dengan forensic digital sesuai SNI ISO 27037. Menurut Syofian, dalam pelaksanaan tugasnya penyidik dapat menerapkah langkah-langkah awal penanganan bukti elektronik, misalnya bukti akun media sosial dan analisis karakternya.
Acara terlaksana atas kerja sama Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo dan Polda Kalimantan Selatan. Sebelum acara ditutup, dilakukan penyerahan sertifikat kepada perwakilan peserta secara simbolis. (bia)