Grebeg Pasar Rakyat dalam Rangka Mewujudkan UMKM Go Online

Depok, Ditjen Aptika – Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong agar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat melakukan transformasi digital dari offline menjadi online. Pedagang yang tergabung di marketplace dapat ikut memanfaatkan platform pembayaran elektronik.

Menurut Kepala Sub Direktorat Pengembangan Ekonomi Digital Pariwisata, Transportasi dan Perdagangan, Sumarno, UMKM Go Online merupakan program pemerintah untuk memperluas akses pasar melalui digital dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui program UMKM Go Online ini maka pedagang kini memiliki dua kios, satu kios ada di pasar sebagai tempat berjualan sehari-hari dan satu kios lagi ada di dunia maya/internet,” katanya saat memberikan pengarahan pada acara Grebeg Pasar di Pasar Depok Jaya, Depok, Senin (11/03/2019).

Lanjut Sumarno, program UMKM Go Online selain memfasilitasi para pedagang untuk on boarding di loka pasar (marketplace), juga melakukan edukasi pedagang dalam penggunaan platform pembayaran elektronik sebagai alat pembayaran yang praktis, cepat dan aman.

Kegiatan Grebeg Pasar ini dapat terselenggara atas kerjasama dengan Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Kementerian Keuangan, loka pasar (Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Blanja.com, Lazada, Grab Food dan Go Food), perbankan (Bank BRI, CIMB Niaga dan Bank UMKM Jawa Timur) serta platform pembayaran (Gopay, OVO, Qren, DANA). Acara Grebeg Pasar ini rencananya akan dilakukan di 130 pasar rakyat di seluruh Indonesia.

Acara Grebeg Pasar di Depok merupakan kegiatan lanjutan setelah pelaksanaan Grebeg Pasar di Jakarta. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 11 – 23 Maret 2019 di sejumlah lokasi, yaitu Pasar Depok Jaya, Pasar Agung, Pasar Segar Cinere, Pasar Tugu, Pasar Cisalak dan Pasar Sukatani.

Dalam proses pendampingan pedagang pasar ini Kementerian Kominfo dibantu oleh relawan Pandu Digital dan 24 siswa dari SMK Taruna Bhakti Depok. Para siswa SMK ini nantinya diharapkan dapat terus mendampingi para pedagang melakukan transaksi penjualan secara online. (pae)

Print Friendly, PDF & Email