Jakarta, Ditjen Aptika – Pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019, Direktur Tata Kelola Aptika, Mariam F Barata, beserta jajarannya dan juga perwakilan dari Direktorat Ekonomi Digital, berkesempatan menerima tim dari Pusat Pengkajian Industri Manufaktur, Telematika, dan Elektronika Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (PPIMTE BPPT).
Mereka adalah Sarjono, Fauzie Damhir, Arief Barkah, dan Syaiful Karim. Kedatangan tim ini adalah untuk memberikan buku dengan judul “Kebijakan Pengembangan Ekonomi Digital”. Buku ini merupakan salah satu hasil kajian BPPT di tahun 2018.
Berdasarkan hasil kajian BPPT tersebut, Indonesia berpotensi menjadi negara ekonomi terbesar di Asia Tenggara tahun 2020 menggunakan ekonomi digital karena melihat populasi penduduknya yang mencapai 265 juta, dengan penetrasi internet sebesar 132 juta dan juga pengguna sosial media sebesar 130 juta.
Namun berdasarkan index digital global, Indonesia justru masih berada di bawah negara ASEAN lainnya seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, dan Vietnam. Beberapa isu besar pengembangan ekonomi digital antara lain infrastruktur dan jaringan internet yang belum merata, permodalan, talenta, regulasi, dan keamanan data (Katadata, April 2018). Belum lagi produk lokal yang hanya 6-7% berada di platform e-Commerce dibandingkan dengan produk impor (Katadata, Okt 2018).
Ada 4 (empat) enabling factors (UNCTAD, 2017) terkait dengan perkembangan ekonomi digital di suatu negara yaitu infrastruktur, keahlian (skills), keuangan (finance), dan regulasi. Terkait infrastruktur, saat ini rasio elektrifikasi Indonesia sudah mencapai 93,08% tapi akses terhadap listrik belum merata (Bappenas, Feb 2018). Jaringan 4G baru menjangkau 222 Kab/Kota dari 432 Kab/Kota seluruh Indonesia. Meski biaya seluler sudah terjangkau namun kualitasnya (kecepatan koneksi rata-rata dan broadband internet) masih rendah (McKinsey, 2016).
Penetrasi internet tersebut dijawab pemerintah dengan melaksayanakan proyek palapa ring dengan jaringan berkapasitas 100 GB. Telkom juga memiliki program yang sama dengan nama Indonesia Digital Network (id-Ring, id-Access, id-Con).
Hal kedua adalah keahlian. Saat ini ketersediaan SDM di bidang teknologi informasi yang masih sangat kurang. Hal ini ditandai dengan masih tingginya “talent war” antara berbagai startup. Untuk mengejar hal tersebut baik pemerintah dan swasta sama-sama melakukan menggenjot ketersediaan SDM dan mencetak talent-talent baru yang inovatif seperti melakukan Coding School Academy (kerjasama Kominfo dan Perancis), Digital Talent (program Telkom), Digital Talent Schollarship (Puslitbang, Kominfo).
Terkait pendanaan, saat ini pemodal besar (investasi asing) biasanya berhati-hati dalam berinvestasi pada usaha kecil yang belum terbukti. Kegiatan pendanaan modal ventura hanya pada skala terbatas di negara berkembang. Pentingnya untuk mempertemukan startup kecil yang potensial dengan para pemodal besar harus dimulai atas inisiatif pemerintah seperti bekraf dan kemenkeu yang tengah menggodok sistem insentif untuk angel investor startup yang berani mengambil resiko membantu startup.
Faktor terakhir adalah regulasi. Pengelolaan ekonomi digital memerlukan sinergi yang baik antara lembaga-lembaga (kementerian) terkait untuk menghindari adanya program dan kebijakan yang tumpang tindih. Pembagian peran institusi pemerintah dalam pengelolaan ekonomi digital di Indonesia perlu disepakati dan ditata kembali agar dapat saling mengisi dan tidak terjadi kekosongan di bidang-bidang tertentu.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Kominfo, Bappenas, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Ristek Dikti, dan BEKRAF adalah institusi yang berperan penting dalam tata kelola ekonomi digital di Indonesia.
Kemkominfo dan BPPT dapat bekerjasama dalam merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan ekonomi digital ke depan. Beberapa rekomendasi hasil penelitian pengembangan ekonomi digital secara umum adalah tata kelola kegiatan ekonomi digital baik yang bersifat teknis dan non-teknis.
Tata kelola teknis penekanannya lebih pada penggunaan komponen lokal (TKDN) baik perangkat keras maupun perangkat lunak untuk melakukan kegiatan ekonomi digital di dalam negeri. Sedangkan tata kelola non teknis diarahkan bagaimana supaya kegiatan ekonomi digital ini bisa membantu memasarkan produk-produk dalam negeri bersaing dengan produk-produk luar negeri.
Dengan keteraturan tata kelola kegiatan ekonomi digital tersebut, visi Indonesia menjadi raksasa ekonomi digital dapat terlaksana dan yang terpenting adalah kesejahteraan rakyat Indonesia dapat terwujud. (fan)