Sekayu – Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Bimbingan Teknis penggunaan SiCantik dalam rangka mendukung pelaksanaan Online Single Submission (OSS) bertempat di Kantor DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (24/1).
Mengawali kegiatan Bimbingan Teknis Plt. Kadin DPMPTSP Erdian Syahri menyampaikan harapannya agar pelaksanaan OSS dapat berjalan dengan baik melalui pemanfaatan aplikasi SiCantik Cloud. Direktorat LAIP diwakili oleh Agung Basuki selaku Kasie Pengembangan Layanan Aplikasi Informatika Perekonomian mengawali dengan penyampaian materi Sosialisasi tentang fitur dan keunggulan SiCantik.
Pelaksanaan bimbingan teknis juga dihadiri oleh perwakilan kabupaten lain di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Muara Enim. Selain itu juga pada sesi sosialisasi juga turut hadir pelaku usaha di lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin.
SiCantik merupakan aplikasi berbasis cloud yang diperuntukan untuk memproses perijinan di pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan OSS. Penerbitan perizinan dimulai sejak pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS. Pemerintah Daerah selanjutnya melalui aplikasi SiCantik yang telah terintegrasi dengan OSS akan memproses ijin setelah persyaratan dipenuhi oleh pelaku usaha. (nvz)