Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik

A. Penjelasan Program

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan setiap perusahaan yang melakukan transaksi elektronik untuk melakukan pendaftaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)

Dasar hukum:

  • Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara SIstem Elektronik.

Untuk Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk pelayanan publik proses permohonan pendaftaran, pengesahan, dan seluruh proses administrasi dilaksanakan secara online melalui portal

https://pste.kominfo.go.id

Untuk Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara dilaksanakan secara online melalui laman

www.layanan.go.id

Pendaftaran Tidak dipungut Biaya 

Kontak Kami:

 pste@mail.kominfo.go.id

 021 – 34830963

 Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ruang PSTE – Gedung Utama lt. 2, Jl. Medan Merdeka Barat No 9 Jakarta Pusat 10110

 

B. Capaian

A. Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk pelayanan publik periode 2015 –  2018

NO KATEGORI JUMLAH
1 Keuangan 277
2 Telekomunikasi/IT 156
3 Perdagangan 238
4 Hiburan/Entertainment 31
5 Perbankan 37
6 Pendidikan 20
7 Kesehatan 13
8 Sektor Perdagangan 35
9 Sektor Keuangan 81
10 Transportasi 6
11 Telekomunikasi 1
12 Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi 29
13 Lainnya : Over All 191
14 Energi 2
15 Sektor Transportasi 1
16 Sektor Kesehatan 5
17 Pos dan Kurir 5
JUMLAH 1128

B. Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara Periode 2015 – 2018

No. Instansi Penyelenggara Negara Instansi yang Telah Mendaftar
2015 2016 2017 2018
1. Pemerintah Pusat    
a.    Kementerian 3 4 4 5
b.    Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) 2 20 21 21
c.    Lembaga Non Struktural   2
2.

 

Pemerintah Daerah
a.    Provinsi 3 5 8 9
b.    Kabupaten 27 37 80 90
c.    Kota 10 16 28 36
JUMLAH TOTAL 45 82 141 163

 

Print Friendly, PDF & Email