Semarang – Sebagai rangkaian program evaluasi pelaksanaan masterplan smartcity tahun 2017 di Kota Semarang (26/07), bertempat di di Auditorium Balai Kota Semarang, Kepala Seksi Inisiasi Layanan Publik Direktorat e-Government Kementerian Kominfo memaparkan tentang pelaksanaan pendaftaran sistem elektronik instansi penyelenggara negara. Pendaftaran sistem elektronik sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 10 tahun 2015 merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dimana telah mengamanatkan kewajiban instansi penyelenggara negara mendaftarkan Sistem Elektronik yang diperuntukan layanan publik.
Pelaksanaan pendaftaran sistem elektronik merupakan salah satu bentuk dari pelaksaan Smart Government dalam elemen smartcity dalam rangka pelayanan publik, dimana pamerintah daerah dapat melakukan pemetaan sistem elektronik untuk mendukung integrasi sistem. Kota Semarang merupakan salah satu contoh pelaksanaan pendaftaran sistem elektronik sesuai dengan amanat peraturan perundangan, sebanyak 403 Sistem Elektronik telah didaftarkan, sistem tersebut berupa Sistem elektronik yang digunakan dalam pelayanan publik baik berbasis webbase maupun aplikasi smartphone, serta website sekolah dan sekelurahan sekota Semarang. (NVZ)