A. REFORMASI BIROKRASI
Reformasi Birokrasi sebagaimana dicanangkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025, disadari lebih merupakan suatu kebutuhan bagi Kementerian dan Lembaga daripada tuntutan masyarakat. Dalam rangka Reformasi Birokrasi,sebagai aparatur pemerintah harus dapat meningkatkan kinerja secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tujuan Reformasi Birokrasi yakni menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Reformasi Birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Pengertian Reformasi Birokrasi juga terdapat dalam Road Map Reformasi Birokrasi, yang bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah yang ruang lingkupnya mencakup Penguatan Birokrasi Pemerintah. Sedangkan Manajemen Perubahan (Change Management) diartikan sebagai suatu proses yang sistematis dengan menerapkan pengetahuan, sarana dan sumber daya yang diperlukan organisasi untuk bergeser dari kondisi sekarang menuju kondisi yang diinginkan, yaitu menuju ke arah kinerja yang lebih baik (Permen PAN dan RB Nomor 10 tahun 2011).
Dalam rangka implementasi Grand Design Reformasi Birokrasi, masing-masing kementerian membuat kode etiknya. Kementerian Kominfo telah menyusun kode etik pegawai dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kode etik tersebut berlaku secara general (umum) yang mengatur perilaku moral PNS dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari di lingkungan Kementerian Kominfo.
B. ETIKA KOMUNIKASI DIJITAL
Penggunaan teknologi selalu mempunyai dua sisi, positif dan negatif, termasuk dalam pelaksanaan pekerjaan sehari-hari di lingkungan perkantoran. Terutama terkait dengan implementasi kode etik kepegawaian di dunia maya. Saat ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ibarat pintu gerbang yang menjembatani antara regulasi yang diakui di dunia nyata (keseharian) dengan dunia maya ketika berinteraksi dengan orang lain menggunakan media komunikasi dijital. Secara keseharian di lingkungan kerja atau minimal dalam jam kerja yang ditentukan, seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat dengan kode etik profesinya ketika berkomunikasi menggunakan media komunikasi publik dijital di instansinya, seperti Website dan Portal Intranet Kominfo. Selain itu, ASN juga perlu memperhatikan netiquette (etika dan aturan dalam berinternet) ketika berkomunikasi menggunakan media komunikasi publik dijital di luar instansinya, yakni komunikasi menggunakan atau memanfaatkan fasilitas e-mail, milis, chatting, komentar pembaca, Facebook dan media sosial lainnya.
Johannesen (1996) membedakan antara Law (hukum) dan Ethics (etika). Secara umum aturan hukum bersifat mengikat, formil dan memberikan sanksi. Dasar penyusunan aturan hukum berfokus pada benar dan salah sementara etika berkait dengan pilihan tindakan baik dan buruk atau pilihan dintara keduanya (grey area). Etika merupakan seperangkat moral yang mengatur tingkah laku manusia. Etika merupakan dasar pondasi kemajuan peradaban. Kemajuan peradaban suatu masyarakat diukur dengan sistem etika yang dianut dan dilaksanakan oleh individunya. Demikian pula dalam sebuah organisasi atau korporasi kemajuan dan perkembangannya dapat diukur dengan seberapa bagus nilai dan norma yang dibuat dan seberapa jauh implementasi yang telah dilaksanakan oleh sivitas anggota organisasi tersebut. Donal K.Wright (1996) menyatakan bahwa sebuah sistem etika dibuat dengan tujuan:
- Membangun kejujuran dan kerjasama antar anggotanya.
- Berfungsi sebagai standar moralitas dari berbagai macam penilaian masyarakat dan relativitas norma-norma yang ada.
- Bertindak sebagai penengah (wasit) ketika terjadi konflik moral dan kepentingan antar anggotanya.
- Menjelaskan kepada publik tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang dianut oleh organisasi dalam kompetisi perkembangan dan dilema moral baru.
Etika berbeda dengan peraturan hukum yang berbicara tentang benar dan salah dengan sanksi yang bersifat mengikat. Etika merupakan studi tentang pengembangan nilai moral untuk memungkinkan terciptanya kebebasan kehendak karena kesadaran, bukan paksaan. Maka dapat disimpulkan bahwa etika adalah studi tentang moralitas atau kadang disebut akhlak. Moralitas berkait dengan sistem peraturan yang mengarahkan perilaku manusia beserta prinsip-prinsip untuk mengevaluasi implementasi peraturan tersebut. Dari definisi tersebut maka ada dua point penting, yaitu pertama moralitas merupakan sistem peraturan dan kedua selalu ada prinsip-prinsip untuk mengevaluasi, yakni nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Nilai-nilai tersebut menunjukkan apa yang baik dan yang buruk serta tentang hak dan kewajiban yang menyertainya.
Reynolds (2007) mendefinisikan etika sebagai suatu keyakinan tentang perilaku baik dan buruk dalam masyarakat. Di dalam etika ini terdapat aspek norma yang diyakini secara umum kebenarannya. Misalnya, berbohong adalah perbuatan yang kurang baik. Jika perbuatan tidak baik dilakukan dalam kelompok yang besar seperti perusahaan, maka akan berdampak pada kerugian masyarakat. Penerapan etika berkaitan erat dengan moral dan hukum. Moral merupakan suatu kepercayaan personal tentang baik dan buruk, dikaitkan dengan standar etika tentang perilaku baik dan buruk di dalam sebuah kelompok (negara, masyarakat, dan organisasi perusahaan) yang dihuni oleh individu tersebut. Sementara hukum merupakan sebuah sistem aturan yang mengatur tentang apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan. Sementara Bertens K (2004) mendeskripsikan etika sebagai:
- Nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya
- Ilmu yang mempelajari tentang yang baik atau buruk
- Kumpulan asas atau nilai moral atau yang sering disebut kode etik
Sistem moral dibentuk bertujuan mencegah menyakiti orang lain dan meningkatkan derajat kemanusiaan. Etika moral berperan memaksimalkan potensi positif dan tidak menyakiti namun yang terutama untuk menolong sesama. Prinsip etika ini menyebabkan orang mau berbagi pengetahuan secara cuma-cuma seperti di wikipedia, aplikasi Free Open Source Software (FOSS), dan Knowledge Management Sharing (KMS). Berdasarkan metode atau cara berpikir filosofis terdapat empat tipe teori etika, yaitu:
- Teori etika Utilitarian yang berdasarkan pada konsekuensi untuk setiap tindakan (konsekuensialisme). Maka tujuan utamanya adalah untuk memaksimalkan kebahagiaan individu atau masyarakat umum (mayoritas)
- Teori etika Deontology yang berdasarkan pada bahwa individu mempunyai kewajiban tertentu kepada sesamanya, berperilaku baik dan menghormati orang lain
- Teori etika Right yang mendasarkan adanya kewajiban pada perjanjian/kontrak yang telah dibuat. Teori ini dikritik memberikan motivasi moralitas yang rendah karena berpegang pada aturan baku
- Teori etika Virtue yang memfokuskan pada membangun karakter kebajikan dan menekankan pada pendidikan moralitas. Etika ini mendorong seseorang sebagai agen perubahan moral sehingga mungkin dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat atau komunitas yang multikultural
Moralitas sendiri bersifat relatif, masing-masing orang mempunyai keyakinan mengenai perbuatan baik dan buruk tergantung wilayah dan komunitasnya. Nilai-nilai yang diyakini dalam kehidupan manusiaberasal dari tiga sistem nilai yakni agama, peraturan hukum dan filsafat etika. Tiga sistem nilai ini, sendiri atau bersama-sama membentuk aturan perilaku (rule of conduct). Aturan perilaku ini merupakan buah cipta karsa manusia atau kebijakan (policies) dalam sebuah komunitas atau organisasi. Dalam sebuah organisasi dan komunitas organisasi profesi aturan perilaku ini disebut sebagai kode etik. Etika telah lama menjadi bahasan dari ilmu komunikasi sehingga terbentuk dasar-dasar etika komunikasi. Dasar-dasar etika dalam komunikasi menurut Dahlan (2006), yaitu:
- Etika merupakan tolok-ukur dan pegangan pada semua segi kehidupan, hubungan dankomunikasi antarmanusia yang tidak terbatas hanya pada media massa
- Etika berkait dengan kesepakatan tatacara dan perilaku (kepatutan/kepantasan, proporsionalitas, berdasar nilai bersama) yang dianut oleh/dalam suatu masyarakat
- Etika mencakup tata cara atau aturan dalam berperilaku, seperti bahasa dan sikap, kelugasan, waktu/konteks, jarak, topik, kesantunan, dan penyampaian topik komunikasi (straightness)
- Etika dapat berbeda antar kelompok, budaya, masyarakat dalam berbagai zaman, media, dan tempat
- Faktor-faktornya yang mempengaruhi adalah nilai, tujuan, tantangan perubahan, dan penegakan atau sistem evaluasi
Tavani (2003) menyatakan ada dua alasan mengapa istilah etika dijital atau cyberethics lebih tepat untuk digunakan daripada etika komputer maupun etika berinternet (netiquette). Alasan pertama adalah era konvergensi sekarang tidak dapat memisahkan komputer dan sistem jaringan, sehingga sebuah komputer lebih tepat disebut sebagai medium dalam berkomunikasi. Kedua istilah etika komputer membatasi atau rancu dengan etika profesi komputer, sementara etika dijital atau cyberethics lebih bersifat komprehensif, umum dan mencakup isu-isu yang lebih luas. Dalam penulisan sengaja dibedakan antara etika komunikasi dijital dan konvensional untuk membedakan adanya perbedaan komunikasi yang berlangsung di dunia nyata dan di dunia maya. Maka etika dalam berinternet biasa disebut dengan etika dijital (cyberethics).
Etika dijital awalnya dimaknai sebagi suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia maya dan sebagai suatu sistem nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam berinteraksi antar pengguna teknologi Internet. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan Internet di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan diharapkan mempunyai etika komunikasi. Cyber ethicsmenjadi hal yang penting untuk dikembangkan di berbagai bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahsehingga memunculkan etika komunikasi yang unik. Salah satu acuan etika dalam berkomunikasi menggunakan Internet berpedoman pada IETF (The Internet Engineering Task Force) yang ditetapkan RFC (Netiquette Guidelies dalam Request for Comments). Akan tetapi acuan ini seringkali bersifat teknis dan hanya dipahami oleh pengguna komputer profesional atau sebagai etika komputer.
Kementerian Kominfo telah mengeluarkan regulasi hukum di dunia maya (cyber law) yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008. Cyber law berbeda dengan cyber ethics meskipun kedua hal tersebut sama-sama merupakan kebijakan (policies) yang dibuat oleh pengambil kebijakan. James Moor (1998) menyatakan petunjuk yang mengarahkan perilaku berkisar dari aturan hukum formal sampai dengan aturan informal yang bersifat implisit. Kode etik beroperasi pada level ‘macroethical’ yang mengarahkan pola berpikir (framing) dan berperilaku sesuai kebijakan sosial dari komunitas. Lebih jelasnya Bernard Gertz (1998) mengembangkan model untuk mengenali sistem moral berdasarkan empat karakteristik, yaitu:
- Bersifat publik, merupakan peraturan yang diketahui oleh seluruh anggotanya
- Informal, bukan aturan hukum yang terlembaga dan mempunyai sanksi
- Rasional, sistem berdasarkan prinsip-prinsip logika dan mudah diakses oleh anggotanya
- Menyeluruh, bukan hanya diterima dan diakui oleh sebagian anggota organisasi
C. PERAN STRATEGIS KEMENTERIAN KOMINFO
Meninjau rencana strategik Kementerian Kominfo untuk mewujudkan birokrasi layanan komunikasi dan informatika yang profesional dan memiliki integritas moral yang tinggi. Misi ini dapat diartikan upaya akselerasi menciptakan e-Government (electronic Government) di instansi pemerintah baik pusat maupundaerah dalam memberikan pelayanan kepada publik. Layanan publik prima hanya dapat terwujud dengan sistem yang mendukung. Reformasi Birokrasi diharapkan menerapkan tiga hal yang telah disebutkan di atas, yaitu etika, moral, dan hukum. Hal ini terkait dengan sistem kebijakan organisasi yang ditentukan. Kebijakan tentang etika yang dibuat mampu mempengaruhi individu dalam lingkungan organisasi agar kondusif dalam penerapan etika di lingkungan kerjanya. Selain itu kebijakan ini diharapkan mampu membuat etika terinternalisasi di dalam diri individu ASN.
Hegel dan Karl Marx mengartikan birokrasi sebagai instrumen untuk melakukan pembebasan dan transformasi sosial. Hegel berpendapat birokrasi adalah medium yang dapat dipergunakan untuk menghubungkan kepentingan partikular dengan kepentingan general (umum). Sementara Karl Marx berpendapat bahwa birokrasi merupakan instrumen yang dipergunakan oleh kelas yang dominan untuk melaksanakan kekuasaan dominasinya atas kelas-kelas sosial lainnya. Oleh karena itu agenda setting dan diseminasi informasi pemerintah melalui website dan social media merupakan suatu bentuk dominasi.
Pendapat yang lebih netral dikemukakan oleh Agus Dwiyanto (2011), bahwa reformasi birokrasi diperlukan dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Good Governance). Pemerintah menyebarluaskan informasi positif kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik. Terkait dengan Reformasi Birokrasi maka perlu menumbuhkan dan atau membuat suatu panduan etika komunikasi dijital. Tanpa adanya etika maka tujuan dari komunikasi dapat melenceng dari yang seharusnya. Sudah seharusnya Kementerian Kominfo menjadi pioneer dan role model dalam penerapan TIK. Panduan etika komunikasi dijital (cyber ethics) juga diperlukan sebagai pendukung Reformasi Birokrasi. (MOW)