Kominfo Temukan 1.401 Sebaran Isu Hoaks terkait Covid-19

Menteri Kominfo dalam Rapat Kerja bersama DPD RI melalui konferensi video dari Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (05/05/2020).

Jakarta, Ditjen Aptika – Kementerian Komunikasi dan Informatika melibatkan penyelenggara platform digital untuk mencegah penyebaran hoaks virus Korona. Hingga 5 Mei 2020 hasil pantauan Tim AIS Ditjen Aptika, menunjukkan 1.401 konten hoaks dan disinformasi Covid-19 beredar di masyarakat.

“Kominfo melibatkan platform digital yang bersangkutan untuk melakukan takedown terhadap akun-akun tertentu yang dianggap melanggar hukum dan aturan di indonesia,” jelas Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat memimpin rapat kerja bersama DPD RI secara virtual, Selasa (05/05/2020) di Jakarta.

Dalam rapat yang bertajuk “Kesiapan Infrastruktur dan Aspek Keamanan Komunikasi dan Teknologi di Daerah”, Menteri Johnny menuturkan, rekapitulasi isu hoaks sejak bulan Januari sampai dengan minggu ke-enam belas 2020, isu hoaks yang sudah beredar sebanyak 653 isu hoaks.

“Setelah hoaks terdeteksi, Kementerian Kominfo selanjutnya meminta kepada platform media sosial untuk melakukan take down konten tersebut, diantaranya seperti Facebook, Twitter, Instagram,” kata Johnny.

Dari jumlah tersebut, lanjut Menteri Johnny, jumlah konten isu hoaks yang ditemukenali di Facebook sebanyak 999 dan telah dilakukan proses tindak lanjut (takedown) per hari ini sebanyak 759, dan 240 konten sedang ditindaklanjuti.

Menteri Johnny turut meminta kepada Instagram agar melakukan hal yang sama. “Ada 17 isu hoaks telah kami ajukan untuk dilakukan proses take down, enam sudah diproses dan masih tersisa sebelas masih dalam proses,” ungkapnya.

Sementara itu, di platform Twitter terdapat 375 isu hoaks telah diminta take down, sebanyak 220 telah ditindaklanjuti dan 155 dalam proses. Sedangkan untuk YouTube, ada sepuluh isu hoaks telah diajukan dan hingga kini masih terseisa lima perlu diproses lebih lanjut.

Lebih lanjut, Menteri Johnny memaparkan, hoaks dan disinformasi yang beredar beragam, mulai dari berita adanya [DISINFORMASI] video monyet berenang di Hotel efek Bali lockdown, [DISINFORMASI] Kandui arah Banjarmasin ditutup, hingga [HOAKS] kuota gratis dari Pemerintah sebagai Insentif saat Pandemi Covid-19.

Literasi Digital

Di hadapan anggota DPD RI, Menteri Johnny menjelaskan upaya lain yang dilakukan Kominfo untuk mencegah peredaran kabar bohong. Salah satunya dengan memberikan edukasi dan literasi digital kepada masyarakat menyangkut kerugian dari hoaks.

“Pencegahan ini terkait sikap dan cara berpikir masyarakat, maka pencegahan harus dilakukan dalam program yang multidisiplin dari Kementerian dan Lembaga, yaitu edukasi,” ungkapnya.

Agar berita bohong tersebut tidak terus meluas di ruang publik, Menteri Johnny menyatakan bahwa Kominfo bekerja sama dengan sejumlah pihak seperti kementerian, lembaga pendidikan dan pihak lainnya agar dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana menggunakan ruang digital secara cerdas.

“Pada saat kita menggunakannya keliru termasuk memproduksi hoaks, yang dirugikan adalah diri kita sendiri, masyarakat, keluarga. Tidak ada yang diuntungkan dari situ,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Johnny menyatakan, secara umum pemerintah sudah mengatur sanksi pidana dan material bagi para penyebar hoaks dalam Undang-Undang.

“Bagi produsen dan penyebar berita bohong atau hoaks, hukuman pidananya enam tahun, dan materialnya hampir satu miliar. Tentu ini merupakan law enforcement soal virus korona yang dapat merugikan diri pribadi, keluarga, masyarakat hingga bangsa dan negara,” pungkasnya.

Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan turut hadir dalam rapat kerja bersama DPD RI yang dilakukan secara online.

Upaya Penindakan

Selain berkomunikasi dengan platform media sosial, Menteri Johnny menegaskan bahwa Kominfo juga telah menyurati Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap pembuat dan penebar hoaks yang meresahkan masyarakat.

“Diperlukan adanya tindakan hukum, terlebih masalah virus korona bukan lagi masalah epidemik di dalam negara kita tetapi telah menjadi masalah global,” imbuhnya.

Menteri Kominfo juga mengingatkan, kepada pembuat dan penyebar hoaks, ada pelanggaran hukum dan sanksinya berat, lalu sanksi pidana dihukum sampai 5 sampai 6 tahun dan sanksi denda sebesar 1 miliar rupiah jika melanggar.

“Kami menyurati Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penegakan hukum dan saat ini Polri telah menangani 101 kasus terkait dengan penyebaran hoaks Covid-19,” tuturnya.

Menteri Johnny menegaskan, dari jumlah itu, 15 diantaranya sudah ditahan dan 86 lainnya masih berstatus tersangka. “Para penebar hoaks ini rata-rata berusia 18 s.d. 61 tahun dengan rincian 63 laki-laki dan 38 perempuan,” tandasnya. (hm.ys)

Print Friendly, PDF & Email